Politik dalam negeri Negara Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Negara Islam memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Maka dari itu, Negara Khilafah ini menerapkan sistem muamalah, penegakan hudud, penerapan sanksi-sanksi, pemeliharaan akhlak, mengisi penegakan dengan syiar dan ibadah, dan mengatur semua urusan umat menurut hukum-hukum Islam.
Islam telah menjelaskan bagaimana memberlakukan hukum-hukumnya terhadap manusia yang tunduk pada kekuasaannya. Sasaran hukum taklifnya meliputi seluruh warga daulah, baik yang beragama Islam maupun yang bukan. Dalam penerapannya, daulah mengikuti thariqah Islam (tata operasional) karena thariqah termasuk hukum syar'i .:Download Buku:.
Download Buku Daulah Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar